SuaraJawaTengah.id - Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terus meningkat dengan lonjakan sebesar 4,48 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu faktor yang semakin dominan memicu perceraian adalah judi daring yang semakin marak di kalangan suami.
Pejabat Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, mengungkapkan bahwa pada 2023 tercatat 5.750 kasus perceraian, sedangkan pada 2024 jumlahnya naik menjadi 6.008 kasus.
Dari angka tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, dengan alasan utama suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta suami yang bekerja di luar negeri dan tidak memberikan kepastian finansial.
"Yang terakhir dan semakin banyak terjadi adalah kasus perceraian akibat judi online. Dalam beberapa bulan terakhir hingga Januari 2025, hampir 10 persen perkara cerai gugat dipicu oleh judi daring," kata Maftukhin dikutip dari ANTARA pada Jumat (31/1/2025).
Kasus perceraian tertinggi pada 2024 terjadi di Kecamatan Majenang, dengan total 407 perkara, terdiri dari 287 cerai gugat dan 120 cerai talak.
Salah seorang ibu rumah tangga, Kus, mengaku menggugat cerai suaminya karena sudah lama tidak diberi nafkah.
"Saya sudah berpikir matang, setelah ini saya mau ke luar negeri untuk mencari nafkah bagi anak saya," ujarnya.
Tren peningkatan perceraian akibat judi online ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan finansial keluarga tetapi juga merusak keutuhan rumah tangga di Cilacap.
Baca Juga:Cilacap Masih Dilanda Kekeringan, Distribusi Air Bersih Terus Berlanjut