Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi

Guru Madin di Demak didenda puluhan juta setelah menampar murid yang melempar sandal. Mediasi awal damai, namun berujung laporan polisi dan tuntutan ganti rugi

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:16 WIB
Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi
Tangkapan layar video di Instagram, guru ngaji harus bayar denda karena menampar anak didiknya.

SuaraJawaTengah.id - Kasus viral seorang guru madrasah diniah (Madin) di Demak yang didenda puluhan juta rupiah oleh wali murid ternyata memiliki alur kronologi yang kompleks dan penuh liku.

Peristiwa yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) tidak sesederhana aksi penamparan, melainkan sebuah drama yang berlanjut dari ruang kelas, meja mediasi, hingga ke kantor polisi.

Berikut adalah urutan lengkap peristiwa yang menyeret guru dengan pengabdian 30 tahun itu ke dalam pusaran masalah hukum dan finansial yang dikutip dari berita sebelumnya Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan.

Selasa, 30 April 2025: Insiden Pemicu di Ruang Kelas

Baca Juga:Cuci Darah Ditanggung Penuh JKN, Suprayitno: Kalau Harus Bayar Sendiri, Saya Tak Mampu

Semua bermula sekitar pukul 14.30 WIB di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal melayang masuk ke kelas dan mengenai kepalanya hingga pecinya terjatuh. Sandal itu berasal dari beberapa murid kelas 6 yang sedang bermain di luar.

Zuhdi keluar dan menanyakan siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengaku. Ia lantas memberikan ultimatum.

"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," ujar Zuhdi menceritakan kembali, Jumat (18/07/2025).

Setelah ultimatum itu, para murid menunjuk siswa berinisial D. Secara spontan, Kiai Zuhdi menarik D dan menamparnya sebagai bentuk sanksi disiplin. "Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," tegasnya.

Rabu, 1 Mei 2025: Mediasi Pertama dan Surat Damai Bermaterai

Baca Juga:Penanganan Rob Sayung Demak Dimaksimalkan, Tiga Unit Pompa Kerja 24 Jam

Sehari setelah kejadian, kakek dan ibu dari murid D mendatangi rumah kepala madin untuk mengadukan peristiwa tersebut. Mediasi pertama pun digelar yang mempertemukan Kiai Zuhdi dengan keluarga murid.

Dalam pertemuan itu, Kiai Zuhdi mengakui tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Ibu murid, SM (37), menyatakan menerima maaf tersebut dan meminta Zuhdi untuk menandatangani surat pernyataan damai di atas materai. Pada titik ini, masalah dianggap telah selesai.

Sabtu, 4 Mei 2025: Perdamaian Dikhianati, Laporan Polisi Dibuat

Tiga hari setelah surat damai ditandatangani, terjadi sebuah plot twist. Ibu murid D ternyata mendatangi Polres Demak dan membuat pengaduan resmi. Satreskrim Polres Demak merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim pada hari yang sama.

Kamis, 10 Juli 2025: Panggilan Polisi yang Tak Terpenuhi

Lebih dari dua bulan kemudian, Kiai Zuhdi menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Demak. Namun, karena rasa takut dan tidak memahami prosedur hukum, ia tidak berani memenuhi panggilan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak