Awas! Gubernur Luthfi Wanti-wanti ke Kades, Gandeng Aparat Kawal Dana Desa Rp7,9 T di Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menggandeng polisi dan jaksa untuk mendampingi pengelolaan dana desa senilai Rp7,9 triliun, mencegah korupsi oleh kepala desa.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 22 September 2025 | 16:59 WIB
Awas! Gubernur Luthfi Wanti-wanti ke Kades, Gandeng Aparat Kawal Dana Desa Rp7,9 T di Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Gubernur Luthfi gandeng polisi & jaksa untuk dampingi pengelolaan dana desa di Jawa Tengah.
  • Langkah ini untuk cegah korupsi dana desa Rp7,9 triliun yang bersifat swakelola dan rawan.
  • Pendampingan hukum pastikan kades gunakan anggaran sesuai aturan untuk kesejahteraan warga.

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan dana desa yang rawan diselewengkan.

Tidak main-main, Luthfi menegaskan akan menggandeng aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana desa senilai total Rp7,9 triliun di seluruh Jawa Tengah.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus korupsi dana desa di berbagai daerah, yang dianggap menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran di tingkat paling bawah.

Menurut Luthfi, pendampingan hukum menjadi krusial untuk menutup celah korupsi.

Baca Juga:5 Prompt Gemini AI: Foto Kamu Jadi Pemain Klub Sepak Bola Terkenal

“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, (22/9/2025).

Sifat swakelola atau pengelolaan mandiri, menurut Luthfi, sering kali menjadi titik lemah.

Tanpa pemahaman hukum yang memadai dan pengawasan yang ketat, para aparatur desa rentan melakukan kesalahan administrasi yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, maupun penyelewengan yang disengaja.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara proaktif akan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Tengah.

Kolaborasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan 'benteng' hukum bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak terjerumus dalam masalah.

Baca Juga:Mengenal Jalur Tengkorak di Jawa Tengah: Deretan Cerita Mistis dan Tragedi Maut Legendaris

“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pendampingan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana konsultasi dan pencegahan dini.

Sebelum mengambil kebijakan atau merealisasikan anggaran, aparatur desa dapat bertanya langsung kepada tim pendamping hukum untuk memastikan semua langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Luthfi menegaskan, dana desa harus sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik di desa, serta mendorong program-program pemberdayaan yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak