- Jaksa menuntut Komisaris dan Direktur Utama Sritex hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi serta pencucian uang.
- Terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar tiap terdakwa.
Namun, yang paling menyita perhatian dalam ruang sidang adalah pertimbangan jaksa mengenai sikap para terdakwa selama proses hukum. Jaksa menilai tidak ada sedikit pun itikad baik atau penyesalan yang ditunjukkan.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan tuntutan. Dengan nada tegas, jaksa menyatakan, "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya."
Sebagai pukulan pamungkas, JPU juga menuntut hukuman tambahan yang sangat signifikan. Keduanya diminta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ancaman pidana tambahan menanti: kurungan selama 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan yang mengguncang ruang sidang tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Baca Juga:Nasib Ribuan Buruh Dipertaruhkan: Bos Sritex Hadiri Sidang Pailit Rp32,6 Triliun