Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui: Rugikan Negara Rp1,3 T Tanpa Rasa Bersalah

Dua bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi serta TPPU yang merugikan negara Rp1,3 triliun akibat manipulasi laporan keuangan.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 21 April 2026 | 08:16 WIB
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui: Rugikan Negara Rp1,3 T Tanpa Rasa Bersalah
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Komisaris dan Direktur Utama Sritex hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi serta pencucian uang.
  • Terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
  • Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar tiap terdakwa.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah drama hukum tingkat tinggi mencapai puncaknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dua petinggi raksasa tekstil yang kini telah pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menghadapi tuntutan yang sangat berat.

Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dituntut hukuman penjara masing-masing selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,3 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Santoso, dengan tegas membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar Senin. Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. "yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari," tegas Jaksa Fajar di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa mengurai secara rinci bagaimana kedua bos Sritex ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Baca Juga:Nasib Ribuan Buruh Dipertaruhkan: Bos Sritex Hadiri Sidang Pailit Rp32,6 Triliun

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Modus Manipulasi Laporan Keuangan Terbongkar

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng

Pusat dari skandal ini adalah manipulasi data keuangan yang canggih. Jaksa membeberkan bahwa para terdakwa sengaja mengajukan pinjaman jumbo kepada tiga bank milik pemerintah daerah. Modusnya adalah dengan "menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."

Praktik ini secara efektif mengelabui pihak bank untuk mencairkan fasilitas kredit bernilai triliunan rupiah kepada perusahaan yang kondisi keuangannya diduga kuat sudah tidak sehat.

Jaksa menunjuk Iwan Setiawan Lukminto sebagai otak di balik operasi ini. "terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun tersebut," ungkap jaksa.

Baca Juga:PHK Haram Hukumnya! Sritex Tegas Tolak Pecat Karyawan Meski Diterpa Pailit

Kerugian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Jaksa menegaskan bahwa dampak dari perbuatan ini sangat nyata dan permanen.

"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," tambahnya, menggambarkan lubang hitam finansial yang ditinggalkan oleh kasus ini. Dampaknya tak hanya dirasakan negara, melainkan juga berimbas langsung terhadap perekonomian daerah.

Aliran Dana Haram dan Sikap Tanpa Penyesalan

Jeratan hukum tidak berhenti pada korupsi. Jaksa juga berhasil melacak aliran dana hasil kejahatan yang masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa terbukti aktif menyamarkan uang haram tersebut. Salah satu caranya adalah dengan "menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah."

Lebih jauh, dana triliunan itu juga digunakan untuk memperkaya diri dengan membeli berbagai aset mewah. "terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak