- Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman penjara delapan tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 September 2026.
- Sudewo terbukti terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA saat menjadi anggota DPR RI serta pemerasan pengisian perangkat desa saat menjadi Bupati Pati.
- Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
SuaraJawaTengah.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dua perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI, serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa setelah ia menjabat sebagai Bupati Pati.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,6 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga:Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik
Tuntutan tersebut memperlihatkan bagaimana jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam dua posisi berbeda, yakni sebagai anggota Komisi V DPR RI dan sebagai kepala daerah.
Dari Proyek DJKA
Dalam perkara proyek DJKA, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Jaksa juga menyebut adanya kerja sama antara Sudewo dan pihak-pihak di lingkungan DJKA dalam pengaturan lelang proyek agar dimenangkan perusahaan yang telah ditentukan.
“ Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” kata jaksa dalam persidangan.
Baca Juga:Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi
Perkara tersebut berkaitan dengan posisi Sudewo ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menguraikan penerimaan suap sekitar Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek DJKA serta gratifikasi berupa uang dan barang.
Berlanjut ke Pengisian Perangkat Desa
Perkara kedua berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan, yang masing-masing merupakan kepala desa.