Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa, serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,6M.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman penjara delapan tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 September 2026.
  • Sudewo terbukti terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA saat menjadi anggota DPR RI serta pemerasan pengisian perangkat desa saat menjadi Bupati Pati.
  • Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Jaksa menyebut terdapat pungutan terhadap calon perangkat desa. Dalam uraian perkara sebelumnya, tarif yang disebut berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta tergantung jabatan yang akan diisi. Total uang yang dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.

Perkara ini menunjukkan dimensi berbeda dari perkara DJKA. Jika perkara pertama berkaitan dengan proyek dan pengadaan pemerintah, perkara kedua berkaitan dengan pengisian jabatan di tingkat desa.

Dalam dakwaan, jaksa sebelumnya juga menyebut adanya tekanan terhadap calon perangkat desa yang tidak bersedia menyerahkan uang.

Jaksa Soroti Kepercayaan Publik

Baca Juga:Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik

Selain menguraikan perbuatan yang dinilai terbukti, jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, tuntutan pidana kemudian disertai dengan tuntutan uang pengganti Rp3,6 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.

Namun, tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga:Terungkap di Sidang, Calon Perangkat Desa Jual Motor hingga Gadai Sertifikat Demi Lolos Seleksi

Dengan demikian, perkara Sudewo kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang tersebut menjadi titik penting karena jaksa menggabungkan uraian dua perkara yang terjadi pada fase berbeda dalam perjalanan jabatan Sudewo: dugaan pengaturan proyek saat menjadi anggota DPR RI dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa saat menjadi Bupati Pati.

Kedua perkara itu kini menjadi dasar tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara yang diajukan KPK kepada majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak