- Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua pengedar narkoba remaja berinisial WK dan HADK di wilayah Ajibarang dan Gumelar.
- Petugas menyita ribuan butir obat terlarang serta tembakau sintetis dari tangan tersangka pada akhir April 2024 lalu.
- Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum yang berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Alarm bahaya peredaran narkoba di kalangan generasi muda kembali berbunyi nyaring di Jawa Tengah. Bukan lagi sekadar pengguna, remaja belasan tahun kini telah berani mengambil peran sebagai pengedar dengan stok barang haram yang mencengangkan.
Fakta miris ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas sukses membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Ajibarang dan Gumelar.
Dua tersangka berhasil diringkus dalam operasi kilat tersebut. Yang paling mengejutkan, salah satu pelaku utama yang tertangkap tangan memiliki ribuan stok siap edar ternyata baru berusia 18 tahun.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari informasi masyarakat yang resah.
Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ajibarang. Target operasi mengarah pada seorang pria muda berinisial WK (18). Pada Selasa (28/4), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan.
Hasil penggeledahan terhadap remaja yang baru beranjak dewasa ini membuat petugas terkejut. Di tangannya, ditemukan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar yang sudah dikemas rapi, mengindikasikan bahwa barang tersebut siap untuk didistribusikan ke pasar gelap.
"Dari tangan tersangka WK, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas dan siap diedarkan," ungkap Kapolresta dikutip dari ANTARA merinci barang bukti yang nilainya cukup signifikan untuk ukuran pengedar seusianya.
Tidak berhenti pada WK, polisi langsung melakukan interogasi intensif di tempat. Dari "nyanyian" WK, terungkap bahwa ribuan butir obat terlarang dan narkotika tersebut tidak didapatnya sendiri, melainkan dipasok oleh seseorang yang lebih senior.
WK mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut di Kembaran Banyumas, Diduga Karena Main Petasan
Berbekal keterangan krusial tersebut, tim Satresnarkoba tidak membuang waktu. Mereka langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju kediaman tersangka kedua di tengah malam buta. Operasi pengembangan ini berlangsung sangat efektif dan efisien.
"Hasil pengembangan kurang dari satu jam, tepatnya pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka HADK di rumahnya," jelas Petrus P Silalahi.
Dalam penangkapan HADK, yang berperan sebagai pemilik atau pemasok barang kepada WK, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa psikotropika, obat keras, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, kedua tersangka muda tersebut telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, psikotropika, serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolresta menekankan bahwa pengungkapan kasus dengan tersangka yang sangat muda ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan lingkungan sekitar, tentang bahaya laten narkoba yang semakin agresif menyasar generasi penerus bangsa. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup