SuaraJawaTengah.id - Peristiwa pembubaran acara hajatan, unduh mantu, di kawasan Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (22/3/2020) mendapat sorotan. Diketahui dalam pembubaran tersebut, Polresta Banyumas mendapat dukungan pemkab yang menyetujui langkah tersebut.
Meski begitu, Bupati Achmad Husein mengemukakan beberapa hal alasan kesetujuannya dengan tindakan tersebut. Melalui media sosial (medsos) akun instagram ir_achmadhusein, Bupati Banyumas tersebut mengklarifikasi tindakan tersebut.
"Sebenarnya bukan membubarkan dalam arti kasar dan brutal seperti yang dibayangkan, tapi membubarkan dalam arti edukatif dan persuasif," katanya pada Minggu (22/3/2020).
Dia mengemukakan, alasan penyemprotan disinfeksi yang dilakukan karena tamu tersebut jumlahnya cukup banyak dan berasal dari daerah terjangkit.
Baca Juga:Bupati Banyumas Sebut 2 Warganya Positif Corona, Satu Meninggal di Jakarta
"Di acara ngunduh mantu tersebut ada tamu dari daerah terjangkit dalam jumlah banyak kurang lebih lima bus yang berdesak-desakan."
Lantaran itu, sesuai standar operasional prosedeur atau SOP, semua orang harus melakukan pengukuran suhu dan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Otomatis kemudian tamu-tamu menjadi bubar."
Husein juga mengemukakan, langkah yang dilakukan petugas Polresta Banyumas juga sudah dikoordinasikan dengan dirinya melalui hubungan per telepon.
"Betul bahwa apa yang telah dilakukan oleh polisi adalah sepengetahuan saya. Sebab, sebelum dilakukan penyemprotan Pak Kapolresta (Banyumas) telepon kepada saya dan saya menyepakatinya."
Baca Juga:Polisi Banyumas Bubarkan Hajatan karena Takut Virus Corona Menyebar
Untuk diketahui, petugas kepolisian dari Polresta Banyumas melakukan sterilisasi acara hajatan yang sedang berlangsung di Gang 4, Jalan Ovierste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Minggu (22/3/2020).
- 1
- 2