SuaraJawaTengah.id - Penganiaya salah satu perawat sebuah Klinik di Semarang resmi dijadikan tersangka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Penetapan tersebut hasil dari barang bukti yang telah terkumpul," jelasnya saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, Minggu (12/4/2020).
Ia memaparkan, kejadian bermula saat pelaku yang berobat di sebuah Klinik Semarang. Karena pelaku tidak memakai masker, akhirnya pelaku diingatkan oleh korban namun pelaku malah menolaknya.
Baca Juga:Bayi 6 Bulan Anak Perawat di Jayapura Positif Terjangkit Corona
"Pelaku itu sebenarnya berobat. Namun masalahnya dia tidak makai masker. Diingatkan oleh perawat malah tidak mau," katanya.
Beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pemukukan terhadap korban di bagian kepala. Setelah mendapatkan penganiayaan, korban trauma dan merasa pusing hingga akhirnya ia melaporkan pelaku ke Polsek Semarang Timur.
"Saat ini korban trauma karena pemukulan pelaku tadi. Selain trauma korban juga merasa pusing," ujarnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar benar-benar mentaati kebijakan pemerintah saat pandemi Virus Corona. Menurutnya, masyarakat harus memakai masker untuk memutus mata rantai Virus Corona.
"Jika keluar rumah harus menggunakan masker. Ini adalah langkah pemutusan mata rantai Virus Corona," paparnya.
Baca Juga:2 Perawat Pasien Corona di RSPAD Gatot Subroto dan Eka Hospital Gugur
Solidaritas perawat
- 1
- 2