Kisah Pilu Perawat HM Dianiaya Satpam karena Ingatkan Pakai Masker Corona

"Korban kemudian mengalami trauma dan pusing. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang, ungkap Iskandar.

Reza Gunadha
Senin, 13 April 2020 | 13:09 WIB
Kisah Pilu Perawat HM Dianiaya Satpam karena Ingatkan Pakai Masker Corona
Viral Pasien Memaki dan Tampar Perawat Saat Diingatkan Pakai Masker (Facebook)

SuaraJawaTengah.id - Kisah tragis kembali dialami perawat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya ada NK (38), perawat yang jenazahnya ditolak warga karena terinfeksi virus corona covid-19, kali ini nasib tak kalah tragis dialami perawat lain, yakni HM (29).

HM, perawat yang bertugas di Klinik Pratama Dwi Puspita I, Jalan Sutan Syahriri 258, Kemijen, Semarang Timur, itu mendapat perlakuan kasar dari seorang pasien berinisial BC (43).

HM ditampar oleh pasien itu karena mengingatkan untuk memakai masker pada Kamis (9/4/2020). Belakangan diketahui BC adalah satpam.

Atas perlakuan BC itu, HM mengadu ke kepolisian. BC langsung diringkus dan saat ini telah menjalani penahanan.

Baca Juga:Wali Kota Hendi Minta Maaf Terkait Kasus Penamparan Perawat di Semarang

“Penyidik Polrestabes Semarang sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna dalam keterangan resmi seperti didapat Semarangpos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020).

Iskandar mengungkapkan,kejadian pemukulan terhadap tenaga medis itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita I. Awal mulanya, perawat mengingatkan pelaku yang tidak memakai masker.

“Karena pelaku tidak mau diingatkan, maka terjadilah pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Korban kemudian mengalami trauma dan pusing. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang,” ungkap Iskandar.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di klinik.

“Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Iskandar.

Baca Juga:Kena Pasal Berlapis! 3 Provokator Tolak Mayat Perawat Terancam Bui 7 Tahun

Kebijakan pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak