SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah memprediksi, sebanyak dua ratus ribu lapangan pekerjaan akan terserap setalah UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR RI.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, disahkannya Omnibus Law harusnya disambut dengan gembira. Dengan adanya Omnibus Law, Frans memprediksi pertumbuhan ekonomi di Jateng akan positif.
"Tahun depan ratusan ribu pekerja akan terserap. Paling sedikit ya dua ratus ribu lapangan pekerjaan di Jateng akan terbuka," jelasnya kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Sebelum adanya Omnibus Law, pertumbuhan investasi di Jateng lambat. Hal itu disebabkan banyaknya peraturan yang saling berbenturan antara pusat dengan daerah. Untuk itu, banyak investor yang ragu untuk investasi di Jateng.
Baca Juga:Tolak UU Cipta Kerja di Dunia Maya, Publik Serukan Gerakan Blokir Jokowi
"Sebelumnya, kita merasakan investasi di Jateng tidak enak. Banyak investor yang ragu karena iklimnya tidak bagus," ucapnya.
Menurutnya, dengan disahkannya UU Omnibus Law tingkat ekonomi masyarakat akan naik. Frans yakin secara otomatis tingkat kesejahteraan warga di Jateng juga akan ikut naik.
"Jadi UU Omnibus Law akan membuka lapangan kerja secara lebar. Jadi kesejahteraan masyarakat pasti meningkat," imbuhnya.
Dengan begitu, lanjut Frans, Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand. Menurutnya, sebelum disahkannya UU Ombibus Law banyak investor yang ragu.
"Dengan begitu, kita tak lagi ketinggalan dengan negara-negara tetangga,"katanya.
Baca Juga:Sahkan UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Pemerintah Bertindak Untuk Siapa?
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat agar sabar menunggu proses realisasi Omnibus Law. Menurutnya, UU Omnibus Law bisa dinikmati secara maksimal hasilnya dua tahun yang akan datang.
"Kita akan benar-benar melihat hasilnya dua tahun yang akan datang,"paparnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini UU Ombibus Law masih ditolak oleh beberapa aliansi buruh dan masyarakat. Bahkan beberapa buruh juga melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari.
Kontributor : Dafi Yusuf