SuaraJawaTengah.id - Sembilan warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan Bendungan Logung Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum mencairkan dana kosinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di pengadilan negeri setempat.
"Hingga kini, memang masih ada uang konsinyasi di rekening bank atas nama Pengadilan Negeri Kudus yang belum dicairkan oleh pemilik lahan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono di Kudus, Senin (2/11/2020).
Ia mengungkapkan total bidang lahan yang belum dicairkan memang ada 10 bidang, namun ada dua bidang lahan dengan atas nama pemilik yang sama.
Sementara total uang yang belum diambil, sebesar Rp389,1 juta dengan nilai konsinyasi masing-masing bidang lahan bervariasi antara Rp2 juta hingga yang terbesar Rp66,1 juta.
Baca Juga:Naikan UMP 3,27 Persen, Ganjar Diapresiasi Para Buruh
Uang tersebut, dipastikan tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Warga sendiri sudah tidak bisa melakukan upaya jalur hukum karena upaya terakhir yang ditempuh warga sudah berkekuatan hukum tetap sehingga uang ganti untung lahan tersebut sebaiknya dicairkan warga.
Meskipun mendapatkan jaminan keamanan, ketika pemilik lahan yang uang penggantinya masih belum dicairkan dan meninggal, tentunya ahli warisnya dalam mengurus pencairan juga lebih rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mencairkan dana konsinyasi tersebut.
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo membenarkan memang masih ada warga yang belum mencairkan dana konsinyasi.
"Alasan belum dicairkan juga macam-macam karena ada yang memang pesan dari orang tuanya sebelum meninggal agar tidak perlu dicairkan dan ada pula faktor lain," ujarnya.
Baca Juga:Gerobak Gorengan Sabet Film Dokumenter Pelajar Terbaik FFP 2020
Karena uang ganti untungnya sudah dititipkan di PN Kudus, maka pihak yang akan memberitahukan tentang hal itu juga pihak PN Kudus.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab dinilai terlalu murah.
Untuk lahan miring dihargai Rp28.000 per meter persegi, sedangkan harga lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.
Karena proses ganti rugi yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.
Untuk Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).
Adapun lahan yang dibangun bendungan tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.
Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar. Antara