Ingat! BLT Pekerja Termin Kedua Cair Pekan Ini

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 November 2020 | 14:10 WIB
Ingat! BLT Pekerja Termin Kedua Cair Pekan Ini
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan termin 2 cair akhir minggu ini. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tidak kian melemah.

Setiap pekerja formal yang memenuhi kriteria penerima subsidi gaji termin 2 akan mendapatkan dana Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta.

Namun, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam sekali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Dilansir dari Ayosemarang.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan, termin 1 telah tersalurkan 100%. Sementara itu, termin 2 subsidi gaji bakal mulai disalurkan dalam waktu minggu awal November 2020 ini.

Baca Juga:Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan Dicairkan Sebelum November

“Termin 1 sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya, akhir minggu ini akan mulai lagi termin 2, disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," kata Budi dalam telekonferensi pers virtual, Rabu (4/11/2020).

Artinya, dengan target penyaluran dana pada akhir minggu ini, maka dana subsidi gaji bakal mulai ditransfer ke rekening BNI, BRI, Mandiri, BCA dan swasta lainnya secara bertahap paling lambat kemungkinan pada Sabtu, 7 November 2020.

Adapun syarat-syarat bagi calon penerima subsidi gaji termin 2 yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga:Haduh! BPJamsostek Coret 1,7 Juta Rekening Penerima BSU

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja dan buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020.

Untuk memastikan, pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di antaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak