SuaraJawaTengah.id - Sungguh bejat kelakuan MS alias Abah (44), pemilik salah satu pondok di Kabupaten Banyumas. Ia yang harusnya mendidik santri dan santriwatinya, justru malah menodai salah satu santriwati yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Bulan September 2020 lalu di wilayah Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
"Pelaku telah kita amankan pada Rabu (4/11/2020). Ia dan korban merupakan warga Lumbir," katanya melalui pesan singkat, Kamis (4/11/2020) malam.
Kejadian tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban AH (11) warga Kecamatan Lumbir dimana MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar ini.
Baca Juga:Waspada! Hujan Lebat Mengancam, Banjir Terjadi di Banyumas
"Setelah kita mintai keterangan ke korban, ia mengakui pencabulan yang telah dialaminya. Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur," jelasnya.
Menurut AKP Berry, korban telah mendapat perlakuan cabul tersebut sebanyak 12 kali. Hanya saja, karena sempat diliburkan karena pandemi Covid-19, ia baru melakukannya kembali dari Bulan Agustus.
"Dulu sebelum Covid-19 sering, nah sejak masuk kembali mulai Agustus baru 3 kali," ujarnya.
Berdasar keterangan pelaku, ia hanya mencabuli kepada satu santriwati tersebut. Tidak ada santriwati lain yang mendapat perlakuan serupa.
"Sudah di cek. Tidak ada (korban lain). Alasannya karena pelaku senangnya hanya sama korban," terangnya.
Baca Juga:Sempat Tertutup Longsor, Jalur Rel KA di Banyumas Bisa Dilalui Kembali
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna merah jambu motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah