SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar atau pungli mengatasnamakan THR terjadi di Kota Semarang. Hal itu meresahkan masyarakat.
Pungli mengatasnamakan THR itu rencanya diberikan kepada Linmas di RW 05 Kelurahan Pekunden. Kasus itu pun sudah sampai di telinga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Permasalahan pungli mengatasnamakan THR ini sudah masuk ke laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti oleh kelurahan setempat dengan memanggil pihak yang bersangkutan yaitu RW dan Komandan Linmas yang mencantumkan tanda tangan di surat edaran tersebut.
Namun demikian, saat ditemui di Semarang Local Market pada Rabu (5/5/2021) di MG Setos, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi itu malah baru tahu adanya perkara ini dari awak media.
Baca Juga:Canggih! Penerima Tamu di Balaikota Semarang Berwujud Robot
Hendi, sapaan wali kota, langsung bertindak cepat. Dia meminta surat permintaan THR tersebut.
“Saya minta suratnya. Kirimkan ke kontak saya,” ujar Hendi dilansir dari Ayosemarang.com.

Saat sudah tahu secara lengkap Hendi mengatakan bahwa apa pun yang melanggar aturan di masyarakat silakan langsung dilaporkan ke dirinya. Entah melalui laman Lapor Hendi atau lewat sosial medianya.
“Langsung laporkan saya saja,” ujarnya.
Kemudian dia berpesan kepada masyarakat Kota Semarang apabila menemukan hal yang sama selain langsung melapor juga tidak perlu dipedulikan. Asalkan benar, menurutnya tidak perlu takut.
Baca Juga:Buronan Kasus Pungli, Mantan Kepala BPN Sanggau Akhirnya Diringkus
“Kalau tahu itu salah tidak perlu dikasih,” tambahnya.
Sebelumnya pada Minggu lalu kasus pungutan liar yang mengatasnamakan THR untuk Linmas seperti ini juga terjadi Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga langsung melakukan tindakan dengan mengembalikan uang tersebut dan memecat lurah di kelurahan yang bersangkutan.