Pungli Mengatasnamakan THR Linmas di Semarang, Hendi: Tidak Perlu Dikasih

Wali Kota Semarang merespon pungli mengatasnamakan THR Linmas, ia berpesan tidak usah memberikan pungutan itu dan meminta masyarakat langsung melapor

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Mei 2021 | 17:15 WIB
Pungli Mengatasnamakan THR Linmas di Semarang, Hendi: Tidak Perlu Dikasih
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar atau pungli mengatasnamakan THR terjadi di Kota Semarang. Hal itu meresahkan masyarakat. 

Pungli mengatasnamakan THR itu rencanya diberikan kepada Linmas di RW 05 Kelurahan Pekunden. Kasus itu pun sudah sampai di telinga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Permasalahan pungli mengatasnamakan THR ini sudah masuk ke laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti oleh kelurahan setempat dengan memanggil pihak yang bersangkutan yaitu RW dan Komandan Linmas yang mencantumkan tanda tangan di surat edaran tersebut.

Namun demikian, saat ditemui di Semarang Local Market pada Rabu (5/5/2021) di MG Setos, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi itu malah baru tahu adanya perkara ini dari awak media.

Baca Juga:Canggih! Penerima Tamu di Balaikota Semarang Berwujud Robot

Hendi, sapaan wali kota, langsung bertindak cepat. Dia meminta surat permintaan THR tersebut.

“Saya minta suratnya. Kirimkan ke kontak saya,” ujar Hendi dilansir dari Ayosemarang.com.

Surat penarikan sumbangan di Anggrek V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. [Ayosemarang.com)
Surat penarikan sumbangan di Anggrek V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. [Ayosemarang.com)

Saat sudah tahu secara lengkap Hendi mengatakan bahwa apa pun yang melanggar aturan di masyarakat silakan langsung dilaporkan ke dirinya. Entah melalui laman Lapor Hendi atau lewat sosial medianya.

“Langsung laporkan saya saja,” ujarnya.

Kemudian dia berpesan kepada masyarakat Kota Semarang apabila menemukan hal yang sama selain langsung melapor juga tidak perlu dipedulikan. Asalkan benar, menurutnya tidak perlu takut.

Baca Juga:Buronan Kasus Pungli, Mantan Kepala BPN Sanggau Akhirnya Diringkus

“Kalau tahu itu salah tidak perlu dikasih,” tambahnya.

Sebelumnya pada Minggu lalu kasus pungutan liar yang mengatasnamakan THR untuk Linmas seperti ini juga terjadi Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga langsung melakukan tindakan dengan mengembalikan uang tersebut dan memecat lurah di kelurahan yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak