SuaraJawaTengah.id - Objek wisata di Jawa Tengah memutuskan untuk tutup saat momen lebaran. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sekitar 122 destinasi atau objek wisata di Jateng akan tutup atau tidak beroperasi selama libur Lebaran 2021. Salah satunya yakni Candi Borobudur yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.
Dilansir dari Semarangpos.com, Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi Kurniawan, mengatakan 122 destinasi wisata yang tutup selama libur Lebaran itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Magelang, Wonogiri, dan Kebumen.
“Ketiga kabupaten itu memutuskan menutup objek wisatanya karena masuk zona oranye atau merah Covid-19. Sesuai SE Gubernur Jateng terkait Perpanjangan PPKM Mikro, daerah yang masuk zona merah atau oranye harus ditutup,” ujar Riyadi, Senin (10/5/2021).
Baca Juga:Penentuan Awal Bulan Syawal, BMKG akan Melaksanakan Rukyatul Hilal
Riyadi mengungkapkan sebenarnya ada satu daerah lagi di Jateng yang berpotensi menutup seluruh destinasi wisatanya saat libur Lebaran, 13-16 Mei 2021.
Daerah itu tak lain adalah Kabupaten Semarang, yang beberapa waktu lalu mengalami lonjakan kasus Covid-19 hingga masuk kategori zona merah.
“Tapi, ini masih dirapatkan atau belum diputuskan. Pemerintah daerah [Kabupaten Semarang] pengin tutup, tapi pelaku wisata keberatan. Kabarnya, saat ini masih audensi, jadi belum diputuskan,” imbuh Riyadi.
Sementara untuk destinasi wisata di Jateng yang tetap beroperasi selama libur Lebaran mencapai 549, atau sekitar 82% dari total objek wisata yang ada di Jateng yang mencapai 671.
Karanganyar
Baca Juga:Nekat Mudik ke Jawa Tengah, 105 Kendaraan Diminta Putar Balik di Prambanan
Dari jumlah sebanyak itu, paling banyak berada di Kabupaten Karanganyar dengan jumlah 80 objek wisata. Disusul Kabupaten Tegal dengan 50 objek wisata dan Kabupaten Klaten dengan 44 destinasi wisata yang buka selama libur Lebaran.
“Meski diizinkan buka, objek wisata itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sesuai dengan SE Gubernur terkait Perpanjangan PPKM Mikro,” terang Riyadi.
Selain menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat, pengelola tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni 30% dari total kapasitas.
“Kalau ketahuan melanggar, kami tidak segan-segan memberi sanksi. Sanksi berupa penutupan secara paksa, hingga pencabutan izin beroperasi,” tegas Riyadi.