Petugas polisi itu pun kembali menjelaskan, "Beda itu, itu perbuatan kejahatan," jelasnya.
Sontak saja video itu pun langsung menyita perhatian dari warganet.
"Dan buat begal janganlah kau membegal .. gitu yaa," tulis @fridajoincoffee
"Lah yang ngebuhuh km 50 bebas?," tulis @ikbalbalz
Baca Juga:Tumbangkan 4 Begal Seorang Diri, Korban Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan Begal
"Dia bener karena main hakim sendiri dilarang, makanya jgn keluar malam sendirian tp minimal berdua, biar jd main hakim berdua. Applausee," tulis @bram.gallagher
"Jawaban gak mutu," tulis @lennila_novita
Dibebaskan
Namun demikian, akhirnya Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum dikutip dari ANTARA di Praya, Rabu (13/4/2022).
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.