SuaraJawaTengah.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus alap-alap pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.
Tersangka yang berhasil diciduk adalah seorang pria berinisial MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Tak tanggung-tanggung, ada delapan sepeda motor yang berhasil dia dapatkan selama melancarkan aksi kejahatan.
Terbaru, dia beraksi mencuri sepeda motor matik milik korban MJ (43), warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:Detik-detik Warga Kebumen Tewas Tersengat Listrik Saat Nyetrum Ikan
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban memarkir kendaraan di dekat jembatan dan si pemilik saat itu asyik memancing sekitar Pukul 16.30 WIB.
“Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pada hari berikutnya, sekitar Pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.
Sejumlah sepeda motor yang dicuri MP diamankan di Mapolres Kebumen.(Foto:SB.Humas Polres)
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang digasak tersangka di tempat lain. Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
Baca Juga:Cara Mudah Beli Tiket Kebumen Internasional Expo, Jangan Sampai Kehabisan
Menurut Kapolres, dari tujuh sepeda motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa telah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
“Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”jelas AKBP Burhanuddin seraya menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.
Dari kasus pencurian sepeda motor tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.