Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga

Bekas Stasiun Muntilan misalnya telah beralih fungsi menjadi pasar dan kios-kios penjual tiket bus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:17 WIB
Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga
Bekas Stasiun Mertoyudan yang sudah tidak lagi terpakai, setelah jalur kereta api Yogyakarta-Ambarawa ditutup tahun 1976. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Kewenangan Kejari Magelang terkait pengembalian bidang aset jalur kereta milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.

“Pendampingan hukum atau bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak