Kewenangan Kejari Magelang terkait pengembalian bidang aset jalur kereta milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.
“Pendampingan hukum atau bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan