Lebih lama dari Tuntutan Jaksa, Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:43 WIB
Lebih lama dari Tuntutan Jaksa, Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang putusan BS di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (31/8/2023). (Suara.com / Citra Ningsih).

SuaraJawaTengah.id - Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

Dalam proses persidangan, BS terbukti bersalah karena melanggar pasal penipuan dan penggelapan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tersebut di atas (Budi Santoso) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Benedictus Rinanta saat memimpin sidang di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara untuk terdakwa Budi Santoso. Sehingga, vonis BS lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Santoso menerima putusan penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara Jaksa Penentut Umum Nasruddin juga menerima putusan tersebut.

"Kita menerima karena tadi terdakwa juga menerima. Kalau terdakwa piker-pikir, kami juga akan piker-pikir," kata Nasruddin.

Hal yang memberatkan BS adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, ikut menikmati hasil penipuan dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Nasruddin menambahkan, berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet.

Baca Juga:Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan

Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa setelah berhasil menjaring korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini