SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan agar tidak malah mematikan sektor industri hiburan.
"Jangan sampai pajak hiburan malah mematikan pendapatan di bidang hiburan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto di Semarang, Kamis (18/1/2024).
Apalagi, kata sosok yang akrab disapa Liluk itu, momentum saat ini belum tepat untuk menaikkan pajak hiburan selepas belum lama terbebas dari pandemi COVID-19 dan bersamaan tahun politik.
Diakuinya, pemerintah pusat memutuskan untuk menunda sementara kebijakan tersebut, namun sebaiknya dilakukan pengkajian ulang dengan melibatkan kalangan pengusaha sektor hiburan.
Baca Juga:Penanganan Banjir Jadi Program Prioritas Pemkot Semarang, Ini Alasan Mbak Ita
"Kemarin saya dengar Pak Luhut (Menko Marves) membatalkan dulu. Kami lihat, menurut kami, (kenaikan) 40 persen terlalu tinggi," katanya.
Menurut dia, pemerintah boleh saja mengambil kebijakan menaikkan pajak hiburan, tetapi perlu dilakukan diskusi atau dengar pendapat dengan para pelaku sektor industri hiburan.
"Biar mereka (pengusaha hiburan) bisa bernafas, pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan," katanya.
Terutama, kata Liluk, mengenai besaran kenaikan pajak yang perlu dipertimbangkan lagi, sebab hiburan adalah sektor yang paling terdampak saat pandemi COVID-19 sehingga para pelaku industri hiburan baru saja bangkit.
"Mereka terdampak pembatasan, bahkan penutupan. Istilahnya, baru merangkak, kena pajak tinggi. Harapannya dipertimbangkan lagi," katanya.
Baca Juga:Kerugian Diperkirakan hingga Rp300 Juta, Polisi Selidiki Letupan SPBU Undip
Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.