Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?

Kasus dugaan ayah memperkosa anak kandung terbaru, terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:21 WIB
Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Seorang balita diduga diperkosa ayah kandung. Si ayah dilaporkan ibu korban setelah mengetahui adanya tanda kekerasan seksual. Si ibu menuntut keadilan.

"Saya ingin anak saya melupakan bapaknya," kata ibu korban.

6. Aceh 2021

Pria berinisial MA di Aceh diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah 10 tahun. Kasus ini juga diduga melibatkan paman korban yaitu DP.

Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama

Peristiwa terjadi pada 2020. Setahun kemudian, proses pengadilan bergulir di mana Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas MA yang memicu kemarahan publik. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan keputusan itu, MA tetap dihukum 16 tahun dan delapan bulan penjara.

7. Jawa Barat 2022

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pria berinisial A. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 11 tahun.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 18 tahun penjara. 

Masih dari Depok, pada 2020 lalu seorang ayah juga diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng

8. Sumatra Barat 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini