Kantor Disnaker Kudus Digeledah Kejari, Laptop dan Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi SIHT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Agustus 2024 | 23:30 WIB
Kantor Disnaker Kudus Digeledah Kejari, Laptop dan Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi SIHT
Ilustrasi dugaankorupsi (Freepik)

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting. 

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita mengungkap selain dokumen penting, penggeledahan itu juga menyita sebuah laptop terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

"Penggeledahan di kantor Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB," katanya dikutip dari ANTARA di kantor Kejari Kudus, Senin (19/8/2024).

Sementara pada hari yang sama, kata dia, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama lima saksi lainnya diperiksa di kantor Kejari Kudus pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, kata dia, totalnya enam orang, termasuk dari pegawai di Disnaker, pelaksana, dan pengawas.

Saat penggeledahan di kantor Disnaker juga disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait penyitaan barang bukti.

Di antaranya, ada dokumen tahap awal mulai dari dokumen perencanaan, lelang, dan tahap akhir.

Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyidikan, terkait pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok tahun 2023 tahap pengurukan tanah dengan nilai proyek sebesar Rp9,16 miliar.

Sementara penggeledahannya itu, dilakukan terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023.

Baca Juga:Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tetap Ngegas Bahas APBD dan Proyek Triliunan

Untuk memperkuat dugaan, maka tim penyidik Kejari Kudus melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini