Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Jateng, Diah Ayu Ratna Sari, menegaskan bahwa tim pengawasan akan memastikan pangkalan yang melanggar aturan HET dikenakan sanksi.
"Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemotongan alokasi LPG, hingga pemutusan hubungan usaha," jelasnya.
Diah juga berharap masyarakat turut mengawasi penerapan HET dan melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi, seperti hotline atau media sosial.
Dukungan Hiswana Migas untuk Penyesuaian HET
Baca Juga:Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Wakil Ketua DPD IV Hiswana Migas Jateng dan DIY, Fajar Mahardika, menyambut baik penyesuaian HET ini. Ia menyebut bahwa kenaikan tersebut telah mengakomodasi biaya distribusi yang meningkat selama 9 tahun terakhir.
"Kenaikan ini juga memperhitungkan margin pangkalan yang menjadi ujung tombak penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat," katanya.
Fajar menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi pangkalan melalui sidak dan meminta mereka untuk mencantumkan nomor pengaduan konsumen. Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET, konsumen diminta untuk melaporkannya.
Dengan adanya 54.000 pangkalan di Jawa Tengah, Fajar meyakini bahwa kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kg dapat terpenuhi dengan baik.
Selain itu, Fajar menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Bagi masyarakat yang tidak masuk kategori tersebut, Pertamina telah menyediakan LPG 5,5 kg dan 12 kg sebagai alternatif.
Baca Juga:Insiden Penarikan Jurnalis oleh Ajudan Pj Gubernur Jateng di Semarang, Ini Kronologinya