Ekspor Sedimen Laut: Luhut Pastikan Tak Akan Rusak Lingkungan

Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak lingkungan dari kebijakan ekspor sedimen laut

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:20 WIB
Ekspor Sedimen Laut: Luhut Pastikan Tak Akan Rusak Lingkungan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

SuaraJawaTengah.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak lingkungan dari kebijakan ekspor sedimen laut.

Dalam peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Luhut menyatakan bahwa ekspor ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi negara, namun tetap diatur agar tidak merusak lingkungan.

"Kami sudah memikirkan semuanya dengan cermat. Jika ekspor sedimen laut ini bisa memberikan keuntungan bagi negara, kenapa tidak? Asalkan dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan," ujar Luhut, Selasa (7/10/2024).

Luhut menekankan bahwa proses ekspor sedimen laut akan dijalankan dengan sangat hati-hati, dengan fokus pada minimisasi dampak negatif. Pemerintah juga sedang mengkaji kuota dan pembatasan ekspor sedimen laut berdasarkan pertimbangan lingkungan.

Baca Juga:Tobat Massal: 19 Gengster Semarang Deklarasi Bubar, Warga Lega!

"Pemerintah sangat peduli dengan lingkungan, jadi tidak perlu khawatir. Alam memiliki cara mengisi kembali sedimen yang diambil," tambahnya.

Dalam hal transparansi tender ekspor sedimen laut, Luhut menegaskan bahwa sistem lelang digital telah diterapkan untuk memastikan proses yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Dengan sistem digital, proses tender lebih transparan, dan kami akan memonitor perusahaan yang memenuhi syarat dengan baik," jelasnya.

Mengenai isu keterlibatan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra dalam tender ekspor sedimen laut, Luhut mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini, menyatakan bahwa ekspor yang diizinkan adalah sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran, bukan pasir laut.

Baca Juga:Cilacap Masih Dilanda Kekeringan, Distribusi Air Bersih Terus Berlanjut

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dan berbagai revisi peraturan di bidang ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem laut, sambil memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak