SuaraJawaTengah.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jawa Tengah dipastikan mundur dari batas waktu sebelumnya, yaitu 21 November 2024.
Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, pemerintah pusat tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pak Menteri menyampaikan agar keputusan ini tidak tergesa-gesa, jadi nanti akan dimatangkan melalui pembahasan di tripartit nasional," ungkapnya dikutip di ANTARA pada Rabu (20/11/2024).
Baca Juga:Festival Balon Udara UMP 2024: Harapan Baru Wisata Tahunan Banyumas
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Proses penghitungan skema upah pun belum dapat dimulai karena belum ada dasar hukum yang baru.
"Diharapkan peraturan baru segera terbit agar kami memiliki landasan untuk menetapkan UMP dan UMK," tambah Ahmad Aziz.
Putusan MK ini juga menyebabkan pengesahan UMK yang biasanya dilakukan pada 30 November turut mengalami penundaan. Meski demikian, pemerintah provinsi terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan sesuai ketentuan terbaru.