Gugat UU Kesehatan ke MK, Dekan Unsoed: Pendidikan Dokter Spesialis Bisa Amburadul!

Dekan FK Unsoed Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno gugat UU Kesehatan ke MK. Ia menilai sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) ciptakan dualisme

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:03 WIB
Gugat UU Kesehatan ke MK, Dekan Unsoed: Pendidikan Dokter Spesialis Bisa Amburadul!
Ilustrasi dokter spesialis melakukan operasi (Dok. Bethsaida Hospital)

SuaraJawaTengah.id - Masa depan pendidikan dokter di Indonesia dinilai berada di ujung tanduk menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Potensi dualisme kewenangan antara perguruan tinggi dan rumah sakit dalam mencetak dokter spesialis memicu langkah hukum serius dari kalangan akademisi.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, menjadi salah satu garda terdepan yang membawa polemik ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, ia secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap krusial.

Baca Juga:Biaya Pendidikan Semakin Mahal, Ini Daftar UKT Unsoed 2024: Tertinggi Jurusan Keperawatan Tembus Rp52 Juta

Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum atas sistem pendidikan kedokteran yang selama puluhan tahun berjalan di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," kata Rudi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Selasa (19/8/2025).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Azam Prasojo Kadar, Rudi menjelaskan bahwa pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran telah membuka kotak pandora yang menimbulkan masalah baru.

Salah satu yang paling disorot adalah munculnya skema pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.

Ancaman Dualisme dan Kewenangan Gelar Akademik

Baca Juga:UKT Meroket Tinggi, Mahasiswa Baru Unsoed Syok: Dikira Duit Tinggal Petik Ya!

Menurut Rudi, sistem hospital-based mengancam tatanan yang sudah mapan, di mana pendidikan adalah ranah universitas (university-based) yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

Dengan adanya UU Kesehatan, kini rumah sakit seolah diberi karpet merah untuk menyelenggarakan pendidikan spesialis secara mandiri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang berwenang memberikan gelar akademik?

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang berhak memberikan gelar akademik adalah perguruan tinggi. Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut," tegas Rudi.

Ia meragukan kemampuan rumah sakit sebagai entitas pelayanan untuk memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Aspek penjaminan mutu dan kurikulum pun berpotensi menjadi kabur jika tidak lagi menjadi domain utama perguruan tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini