KPK Lacak Aliran Uang Rekening 'Pengepul' Korupsi TKA Kemnaker, Terungkap Pejabat Minta Jatah Vespa!

KPK membongkar adanya rekening penampungan untuk mengepul uang korupsi TKA di Kemnaker. Penyidik kini menelusuri aliran dana miliaran rupiah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:17 WIB
KPK Lacak Aliran Uang Rekening 'Pengepul' Korupsi TKA Kemnaker, Terungkap Pejabat Minta Jatah Vespa!
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Babak baru pengusutan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin panas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menguliti temuan rekening penampungan yang diduga menjadi 'brankas' untuk menampung uang haram dari para agen pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tak hanya menelusuri aliran dana puluhan miliar, penyidik juga mengungkap adanya permintaan fasilitas janggal dari oknum pejabat Kemnaker, yakni satu unit motor Vespa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa tim penyidik telah memeriksa dua saksi kunci pada Selasa (20/8/2025) untuk membongkar mekanisme korupsi sistematis ini.

Baca Juga:Hendi Buka Suara! Begini Nasib Pilwalkot Semarang Setelah Hevearita Diperiksa KPK

Fokus utama pemeriksaan adalah untuk melacak jejak uang yang dikumpulkan dalam rekening khusus tersebut.

“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Saksi yang diperiksa intensif terkait rekening 'pengepul' ini adalah seorang karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

Dari keterangannya, KPK berharap bisa memetakan secara utuh bagaimana uang dari para agen dikumpulkan, dikelola, hingga didistribusikan ke berbagai pihak yang terlibat.

“Tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja,” tutur Budi.

Baca Juga:KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Penyidik KPK tidak akan berhenti hanya pada temuan rekening. Budi menegaskan bahwa pelacakan aliran dana (money tracing) akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penerima suap yang lolos dari jerat hukum.

“Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Nah nanti akan didalami oleh penyidik,” katanya.

Di tengah penelusuran aliran uang miliaran rupiah, terungkap pula 'bumbu' pemerasan lain yang tak kalah mencengangkan. Selain saksi MFA, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yudha Novrendi Yustandra (YNY).

Pemeriksaan terhadapnya mengungkap adanya permintaan fasilitas pribadi yang diduga dilakukan oknum pejabat kementerian.

“Kemudian, satu saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi.

"Permintaan itu terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak