- Pemprov Jateng kebut penerbitan SLHS untuk Program Makan Bergizi Gratis tanpa kompromi keamanan.
- Dinkes Jateng menegaskan sertifikat laik higiene tidak diobral dan harus lewati pemeriksaan ketat.
- Penyedia gizi atau SPPG yang belum punya SLHS diberi waktu urus sertifikat hingga akhir Oktober.
Mereka bertanggung jawab dari hulu ke hilir, mulai dari seleksi pemasok bahan makanan hingga proses penyajian akhir.
Hingga saat ini, sebagian besar SPPG di Jawa Tengah dilaporkan telah menyelesaikan tahap IKL. Dinkes memberikan tenggat waktu bagi yang masih memiliki kekurangan untuk segera melakukan perbaikan.
“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkap Yunita.
Berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, SPPG yang sudah beroperasi sebelum aturan terbit diberi waktu satu bulan untuk memiliki SLHS. Sementara itu, SPPG baru wajib mengantongi sertifikat tersebut paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.
Baca Juga:Geger Keracunan Massal di Sragen: 251 Siswa-Guru Jadi Korban Program Makan Bergizi Gratis