- Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan meninggal tanpa busana di kamar hotel Gajahmungkur pada 17/11.
- Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, menjadi saksi kunci dan dikenai sanksi penempatan khusus 20 hari.
- Polda Jateng tengah mengusut kasus ini menggunakan metode ilmiah untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah
Sementara proses etik berjalan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus bekerja untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kematian Dwinanda.
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap tabir misteri ini.
Baca Juga:Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
"Kami menggunakan metode ilmiah (Scientific Crime Investigation) dalam pengungkapan kasus ini. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti di antaranya keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum jenazah korban. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini," tuturnya.
Menanggapi kegelisahan publik, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan kasus ini menjadi atensi khusus. Ia berjanji akan menggelar perkara secara terbuka dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal.
“Kami memahami kegundahan mahasiswa dan civitas academica. Kami sangat berempati dan memberikan atensi khusus pada kasus ini," tambahnya.