Viral Curhatan Perempuan di Sleman Jadi Tersangka Usai Diputus Pacar Oknum Polisi, Kok Bisa?

Shinta Komala jadi tersangka kasus penggelapan iPhone usai putus dari oknum polisi. Ia mengklaim menjadi korban dikriminalisasi dan diintimidasi

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 18 Mei 2026 | 09:18 WIB
Viral Curhatan Perempuan di Sleman Jadi Tersangka Usai Diputus Pacar Oknum Polisi, Kok Bisa?
Kantor polisi Daerah Sleman. Ilustrasi Polres Sleman. (Google Maps/ Arie Yudhotomo)
Baca 10 detik
  • Shinta Komala asal Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan iPhone 14 oleh Polresta Sleman sejak 12 Mei 2026.
  • Kuasa hukum menyatakan Shinta korban intimidasi oknum polisi yang memaksanya menandatangani surat utang fiktif senilai 80 juta rupiah.
  • Polresta Sleman memproses laporan penggelapan tersebut serta mendalami laporan balik Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan di Sleman bernama Shinta Komala mengunggah curhatan di media sosial (medsos) usai ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan penggelapan iphone 14.

Dalam curhatan yang diunggah di Instagram pribadinya beberapa waktu lalu, Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Berawal dari Usaha Bersama

Alam Dikorama, selaku kuasa hukum Shinta menuturkan bahwa kasus ini bermula pada 2024 silam. Kala itu kliennya merintis sebuah usaha warung kopi bersama rekannya.

Baca Juga:Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak

Dalam perjalanannya, ada seorang oknum polisi berinisial K yang mendekati Shinta hingga keduanya berpacaran. Pria tersebut lalu ikut membantu usaha Shinta, termasuk mengganti modal milik rekan bisnis Shinta agar usaha itu dijalankan bersama.

"Nah, oknum ini bayar langsung juga ke temannya si Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya diganti," kata Alam saat dihubungi, Senin (17/5/2026).

Usaha tersebut sempat berjalan hampir satu tahun. Namun kemudian mengalami penurunan hingga hubungan keduanya ikut memburuk dan berakhir.

Setelah putus, berbagai barang yang pernah diberikan satu sama lain dikembalikan.

Namun, Shinta sebelumnya tak hanya memberikan barang-barang kepada si K saat berpacaran. Shinta pernah pula membelikan iPhone 14 untuk adik kandung pria itu menggunakan rekening pribadinya.

Baca Juga:Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas

Saat hubungan mereka berakhir, iPhone tersebut justru diantar kembali oleh mantan kekasihnya kepada Shinta tanpa pernah diminta.

"Nah, waktu itu karena ada mungkin malu balik-mengembalikan barang itu, (oknum) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta. Si Sinta nggak pernah meminta," ujarnya.

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Menurut Alam, persoalan kemudian muncul dari dus boks iPhone yang tertinggal dan masih dipegang keluarga pria tersebut. Dus boks itu kini dijadikan dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta.

Padahal pihaknya memiliki bukti rekening koran pembelian iPhone tersebut atas nama Shinta sendiri.

"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.

Dugaan Intimidasi dan Surat Utang Rp80 Juta

Sebelum laporan penggelapan muncul, Shinta sempat didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan mantan polisi bersama seorang anggota aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan di rumah kontrakan Shinta, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa Shinta menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.

Alam menyebut angka Rp80 juta itu tidak pernah jelas asal-usulnya. Tidak ada perjanjian utang piutang maupun dasar tertulis yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.

"Nah, mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam. Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," ungkapnya

Dalam kondisi tertekan dan panik, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah S1 UGM miliknya sebagai jaminan.

"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.

Atas dugaan intimidasi itu, Shinta melaporkan oknum polisi yang terlibat tadi ke Propam Polda DIY pada 2024 silam.

Ternyata di waktu yang hampir bersamaan, adik si oknum polisi berinisial K tadi melaporkan Shinta ke polisi terkait dugaan penggelapan iPhone 14.

"Ternyata dalam waktu bersamaan dari keluarga si (oknum) ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," tandasnya.

Shinta kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026. Merasa penanganan perkara tidak berjalan adil, tim kuasa hukum kini mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar penanganan dilakukan di Mabes Polri, sekaligus meminta supervisi serta mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.

Alam berharap proses hukum dapat dibuka secara terang dan ijazah milik kliennya yang masih ditahan dapat segera dikembalikan.

Penjelasan Polresta Sleman

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.

"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada 2 perkara yang berbeda," kata Argo.

Pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone dengan laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024, di mana pelapornya adalah Tania dan terlapornya Shinta.

Kasus dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA itu berkaitan tentang penggelapan handphone merek iPhone.

Menurut Argo, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti.

"Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan saudari Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan," ungkapnya.

Penetapan tersangka itu sebagaimana dimaksud Pasal 372 Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP)," imbuhnya.

Adapun perkara kedua adalah pengaduan Shinta terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri terhadap salah satu personel Polresta Sleman atas dugaan intimidasi dan intervensi.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Sipropam Polresta Sleman dengan melibatkan pendapat ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.

"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin/KEPP yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya.

Argo mengatakan bahwa kedua laporan tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak