Akhirnya, Polisi Tangkap Otak Aksi Penyerangan di Mertodranan Solo

Otak pelaku penyerangan sempat melarikan diri dan menjadi DPO

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:49 WIB
Akhirnya, Polisi Tangkap Otak Aksi Penyerangan di Mertodranan Solo
(Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Jajaran kepolisian Polresta Surakarta berhasil menangkap otak kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka itu masing-masing yang diamankan berinisial T dan S alias R dihadapkan ke awak media dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (01/10/2020).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka R merupakan penggagas aksi penyerangan yang menyebabkan beberapa orang luka dan kendaraan mengalami kerusakan.

"Pelaku R merupakan otak. R menghasut, memprovokasi, dan melakukan survei pertama kali di lapangan," kata Ade Safri.

Baca Juga:Antisipasi Klaster Covid-19, Pemkot Solo Perketat Izin Hajatan

Ade menjelaskan, tersangka T diamankan di Solo dan S alias R ditangkap di Jepara. Untuk peran T, dia adalah pengumpul benda-benda tajam.

Penangkapan dua tersangka ini adalah pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Kemungkinan akan berkembang Kasus ini dengan tersangka yang lebih banyak, mengingat saat ini orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) juga makin banyak. 

"Ada lima orang yang kami terapkan DPO. Lima orang tersebut berinisial S,D,B,W,H," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan dan penyerangan pecah di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang menjelang maghrib. Sejumlah orang dikabarkan terluka setelah sebuah rumah di Pasar Kliwon tersebut digeruduk segerombolan orang.

Baca Juga:Waduh! Larangan Jual Beli Daging Anjing Belum Resmi

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersma sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut.

Para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak