Ngeyel! 6 ASN di Semarang Datang di Acara Deklarasi Sahabat Hendrar Pribadi

Bawaslu akan segera melaporkan enam ASN tersebut, agar segera mendapatkan sanksi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Ngeyel! 6 ASN di Semarang Datang di Acara Deklarasi Sahabat Hendrar Pribadi
Calon petahana Pilkada 2020 di Semarang Hendrar Pribadi saat berkampanye. (Suara.com/Dafi Yusuf) 

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang temukan dugaan pelanggaran enam ASN yang menghadiri kegiatan deklarasi dan persemian posko pemenangan Sahabat Hendrar Pribadi (SHP) di beberapa kecamatan. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, enam ASN di Kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (Medsos). 

"Ini adalah hasil pengawasan dari tanggal  26 September-12 Oktober 2020," jelasnya, Rabu (14/10/2020). 

Menurutnya, enam  ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengawas pemilu mengundang untuk diklarifikasi terkait dengan foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos). 

Baca Juga:Pengen Bisa Sekolah Virtual Secara Gratis di Jateng? Ini Syaratnya

"Ada juga satu ASN berasal dari Dinas tertentu, yang mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon Kepala Daerah yang bermuatan politik," ujarnya. 

Padahal, pihaknya sudah seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara mensosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. 

"Kami juga sudah membuat surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas - dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN," imbuhnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan. 

Selain itu, lanjutnya, netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

Baca Juga:Sultan! Burung Merpati Hilang, Orang Ini Buat Sayembara Berhadiah Rp10 Juta

"Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN," paparnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak