Saksinya Diusir Wali Kota Solo dari TPS, Tim Pemenangan Bajo Berang

Saksi Bajo diusir Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berasal dari Kabupaten Kudus

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Desember 2020 | 12:47 WIB
Saksinya Diusir Wali Kota Solo dari TPS, Tim Pemenangan Bajo Berang
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat mengusir saksi dari Paslon Bajo. (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Ketua Tim Pemenangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Sigit Prawoso berang atas kasus diusirnya salah satu saksi Bajo di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Rabu (09/12/2020).

Saksi bernama Djoko Heru Angkoso, diminta Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo untuk menjauh dari lokasi. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.

Sigit menyebut  ada informasi dan kenenarannya jika sang walikota tidak bisa menerima saksi yang berasal dari Kabupaten Kudus tersebut.

"Waktu itu kami memang tak bisa melakukan hal untuk mengkonter itu, tapi kami langsung komunikasi dengan ketua KPU Solo dan itu tidak masalah," kata Sigit saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Asa Rangga Muslim Bawa Bhayangkara Solo FC Kampiun Liga 1 2020-2021

Pihaknya tak habis pikir dan tidak menerima adanya penolakan dari Walikota terhadap saksi yang sudah disiapkan.

Menurutnya, penolakan ini terjadi karena ada kepentingan-kepentingan tertentu yang padahal tidak berpengaruh pada saksi mengingat dari luar kota.

"Alasannya secara politis mereka tidak terpengaruh oleh tekanan politis di Solo. Saya terpaksa harus ke lokasi dan temui beliau (Rudy) secara langsung," paparnya.

"Kami menyesalkan ini terjadi. Jika dibiarkan saksi-saksi kami di TPS lain akan diusir," tambah dia.

Sigit menegaskan, syarat untuk bisa diterima jadi saksi dalam TPS hanya dua. 

Baca Juga:Usai Pilkada Bajo Janji Tak Konvoi Kemenangan, Gibran-Teguh Santai di Rumah

Pertama, bisa menunjukkan dan meyerahkan surat rapid test, lalu mendapat surat mandat yang dikeluarkan ketua tim pemenangan atau dari paslon. 

"Kalau saksi berasal dari luar daerah tak bisa di tolak asal bisa menunjukkan dua hal itu. Dasar hukumnya PKPU Pasal 10 A," tegasnya.

Sementara itu, Djoko mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri.

"Saya juga sudah membawa surat rapid test dari Kudus. Ini bekal saya agar tugas tidak terkendala. Biaya dari saya sendiri dan tim," tukas Djoko.

Kontributor : RS Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak