SuaraJawaTengah.id - Upaya pembongkaran lokalisasi Lorok Indah (LI) Kabupaten Pati yang merupakan tempat prostitusi terbesar di eks Keresidenan Pati, tampaknya tidak akan berjalan mulus.
Pasalnya, salah satu bangunan di kompleks tersebut diwakafkan untuk menjadi pondok pesantren (Ponpes).
Sebelumnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati telah memberikan surat peringatan untuk yang ketiga kalinya kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri hingga akhir Desember ini.
Mengingat, pendirian bangunan permanen di kawasan LI, dianggap melanggar Perda tentang tata ruang. Sehingga pemerintah berkeinginan untuk mengembalikan pada fungsi utamanya yakni menjadi lahan hijau.
Baca Juga:Lahan Eks Lokalisasi di Balikpapan Mau Dibangun Rumah Sakit Jiwa
Pemberi wakaf, Musyafak mengatakan, mewakafkan lahan seluas 6.400-an meter persegi, sekaligus bangunan permanen yang dulunya beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke.
"Ini adalah momen yang tepat, kami mewakafkan tanah dan bangunan," ujarnya di lokasi, Sabtu (18/12/2021).
Lanjutnya, bangunan tersebut mangkrak selepas adanya pandemi Covid-19, terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM).
"Ketika bangunan ini tidak cukup bermanfaat, maka kami hibahkan kepada pondok pesantren," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, bangunan eks tempat karaoke yang terancam dibongkar pemerintah, dan sekarang dihibahkan untuk pesantren ini senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga:PP 85 Berjalan, Puluhan Ribu Nelayan di Kabupaten Pati Terancam Nganggur
"Luas lahan yang saya wakafkan ini seluas 6400 meter persegi dengan nilai bangunan sekitar 5 miliar rupiah," ungkapnya.
Pimpinan Ponpes Soko Tunggal Semarang, KH Nuril Arifin meminta, agar Pemkab Pati mengkaji ulang rencana pembongkaran bangunan di kompleks lokalisasi LI.
"Ini (bangunan) jadi hak saya, maka saya akan mempertahankan," tegas pria yang akrab disapa Gus Nuril itu.
Jika pemerintah daerah memaksakan diri untuk meratakan kompleks tersebut. Ia menyerukan agar, pemilik bangun diberikan ganti rugi yang sepadan.
"Bupati mau membongkar atau siapapun mau membongkar kami persilahkan, silahkan kalau ini mau dipakai pemerintah sebagai jalur hijau, silahkan. Tetapi harus ada appraisel yang jelas, menggantinya dengan ganti rugi," tegasnya.
Gus Nuril memastikan di kompleks tersebut, saat ini sudah tidak ada praktik cinta satu malam, sejak pemerintah melakukan imbauan penutupan.
"Dan saya jamin, saat ini sudah tidak ada pelacur satu pun yang tinggal di sini. Lalu untuk apa dilakukan pembongkaran," terangnya.
Ia menilai, harusnya Pemkab bersikap adil. Seumpama berniat melakukan pembongkaran dengan dalih melanggar Perda RTRW. Harusnya bangunan turut kawasan tersebut, selain lokalisasi LI, wajib dibongkar pula.
"Di sepanjang jalan ini, ada bangunan yang bertembok beton, kalau ini (LI) dibongkar saya minta itu (bangunan di luar kompleks) dibongkar. Dan di sepanjang jalan arteri juga harus dibongkar kalau itu memang benar. Jangan kemudian pilih kasih," sebutnya.
Kontributor : Fadil AM