Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Hukuman Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono lebih ringan dari tuntutan jaksa, selain itu ia juga tidak diminta mengembalikan uang hasil korupsi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:42 WIB
Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono saat minta maaf. Hukuman Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono lebih ringan dari tuntutan jaksa, selain itu ia juga tidak diminta mengembalikan uang hasil korupsi. (IG @jayalah.negriku)

SuaraJawaTengah.id - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca Juga:Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,02 Miliar

Dalam putusan-nya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.

Berita Terkait

"Hanya bersedia (Lasmi Indaryani) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

news | 19:00 WIB

Anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

sulsel | 06:05 WIB

"Saya memakai pasal 35 (UU Tipikor) jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya," kata Lasmi

news | 20:14 WIB

"Lasmi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus TPPU yang telah menjerat ayahnya, Budhi Sarwono."

news | 11:54 WIB

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik pada pemeriksaan sejumlah saksi ini.

news | 14:06 WIB

News

Terkini

Pertamina bakal menerapkan aturan baru kepada para konsumennya yang akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada bulan Juni 2023 mendatang

News | 15:26 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi akun media sosial penghina istrinya Selvi Ananda ke pihak kepolisian

News | 14:59 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyapa 32 bhikkhu yang melakukan ritual thudong dari Thailand ke Indonesia, di Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (30/5/2023)

News | 09:28 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pertumbuhan pengusaha di Indonesia masih cukup rendah, ia pun meminta HIPMI untuk ikut membantu memunculkan pengusaha baru

News | 19:16 WIB

PSIS Semarang kembali menambah pemain baru untuk kedalaman skuat jelang bergulirnya kompetisi Liga 1 2023/2024

News | 19:01 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:00 WIB

Calon presiden PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo meyakini bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terkuat di dunia

News | 14:56 WIB

PT Semen Gresik sukses menjalin kerjasama dengan Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi (DEB SV) Universitas Gadjah Mada (UGM)

News | 14:43 WIB

Dalam rangka mendukung komunitas vespa, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga hadir dalam kegiatan konvoi komunitas vespa bertajuk MyPertamina Solo Mods Mayday

News | 08:43 WIB

Pasangan suami istri penjual ikan asin asal Banjarnegara akan berangkat Haji tahun ini, puluhan tahun mereka menabung dari hasil jualan ikan asin

News | 15:09 WIB

Kota Lama kini menjadi kawasan cagar budaya. Bangunan tua peninggalan Belanda tersebut pun menjadi lokasi favorit para wisatawan saat berkunjung ke Kota Semarang

News | 13:29 WIB

Lima calon haji dari daerah Embarkasi Solo tidak bisa berangkat ke Tanah Suci bersama kloternya karena sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit

News | 13:22 WIB

PT Semen Gresik dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka mengukuhkan kerjasama di bidang Pendidikan

News | 16:25 WIB

PPIH Embarkasi Solo telah memulangkan satu calon haji asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah

News | 10:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Heri Pudyatmoko mengajak masyarakat melakukan deteksi dini untuk mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular (PTM).

News | 08:23 WIB
Tampilkan lebih banyak