Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga

Bekas Stasiun Muntilan misalnya telah beralih fungsi menjadi pasar dan kios-kios penjual tiket bus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:17 WIB
Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga
Bekas Stasiun Mertoyudan yang sudah tidak lagi terpakai, setelah jalur kereta api Yogyakarta-Ambarawa ditutup tahun 1976. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia mengupayakan pengembalian aset lahan bekas jalur kereta sepanjang 1,5 juta meter persegi di wilayah Kabupaten Magelang. Kebanyakan aset lahan saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.

Bekas jalur kereta api sepanjang Stasiun Tempel (Yogyakarta) hingga Secang (Magelang), berdiri rumah-rumah warga dan tempat bisnis.

Bekas Stasiun Muntilan misalnya telah beralih fungsi menjadi pasar dan kios-kios penjual tiket bus.  

Menurut Executive Vice President (EVP), PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, aset di Magelang berupa lahan non produksi atau bukan jalur aktif kereta api.

Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan

“Berupa tanah. Dulu ada relnya, sekarang tidak (lagi) operasional. Jadi itu masih penanganannya dikuasakan oleh negara kepada PT Kereta Api Indonesia,” kata Iwan Eka Putra, Rabu (13/7/2022).

Di banyak lokasi, masih bisa dilihat bekas rel kereta api yang berhenti beroperasi sekitar tahun 1976 itu. Jalur ini ditutup setelah jembatan kereta yang menyebrangi Kali Krasak putus akibat terjangan banjir lahar dingin Gunung Merapi.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai pemilik kuasa lahan, mengupayakan tanah yang saat ini ditepati pihak lain memiliki kejelasan bentuk kerjasama. Baik berupa sewa lahan atau bentuk kerjasama lainnya.

Dari 1,5 juta m2 lahan yang dukuasai PT KAI, sebanyak 378 ribu m2 yang sudah bersertifikat. Selebihnya berupa lahan milik negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia.

Kata Iwan, tidak semua lahan yang ditempati pihak ketiga itu memiliki status hukum resmi. “Sebagian sudah ada warga yang (status) sewa. Sebagian masih belum. Kita tertibkan agar aset-aset negara itu mempunyai ikatan hukum yang jelas,” ujar Iwan.

Baca Juga:PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Iduladha

Iwan menjelaskan, penertiban aset tanah milik PT KAI ini tidak berkaitan dengan wacana reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta-Ambarawa. “Reaktivasi kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kita tidak sampai kesana. Kita dalam rangka pengamanan dan penertiban aset wilayah non operasi," paparnya.

PT KAI meminta Kejaksaan Negeri Magelang sebagai pendamping hukum bidang perdata dan tata usaha negara, terkait penertiban lahan aset bekas jalur kereta tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya dapat bertindak sebagai pengacara negara mewakili PT KAI dalam penanganan penertiban aset.   

“Pengamanan aset menjadi salah satu tugas kami. Kami sebagai pengacara negara tentunya ada prioritas dari Kejaksaan Agung untuk pengamanan aset-aset baik negara maupun daerah,” kata Dandeni.

Pendekatan hukum yang dilakukan, kata Dandeni dilakukan secara normatif namun tetap memperhatikan substansi keadilan hukum. “Penegakan hukum harus berhati nurani. PT KAI tidak sembarangan menentukan bahwa itu aset mereka. Tentunya kita punya bukti-bukti hukum yang kuat," ujar dia.

Kejaksaan Negeri Magelang sebagai jaksa pengacara negara memiliki tugas dan wewenang mewakili PT KAI Daops 6 Yogyakarta berupa bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum.

Kewenangan Kejari Magelang terkait pengembalian bidang aset jalur kereta milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.

“Pendampingan hukum atau bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak