Berantas Mafia Tanah, Kejari Kota Semarang Telusuri Kemungkinan Praktik Pungli Pologoro

Praktik pungutan liar (pungli) oleh para mafia tanah terus ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kota) Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:05 WIB
Berantas Mafia Tanah, Kejari Kota Semarang Telusuri Kemungkinan Praktik Pungli Pologoro
Ilustrasi sertifikat tanah. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Praktik pungutan liar (pungli) oleh para mafia tanah terus ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kota) Semarang. Sebab hal itu dikhawatirkan mengganggu investasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Kejari Kota Semarang menyebut, kemungkinan masih ada perangkat di tingkat bawah dengan modus meminta sejumlah uang untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro. 

"Modus mafia tanah yang mengatasnamakan biaya Pologoro," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (15/5/2024).

Pologoro merupakan pungutan terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan milik desa.

Baca Juga:Benarkah Ada Pungutan Liar Berkedok Infaq di SMAN 8 Kota Semarang?

Praktik semacam itu, lanjut dia, akan membebani investor yang akan berinvestasi di Kota Semarang karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Kejari Kota Semarang sendiri telah menindak satu perkara pungli terhadap investor yang akan membeli di Ibu Kota Jawa Tengah ini oleh mantan Lurah Sawah Besar, berinisial JS

Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2021 saat tersangka masih menjabat sebagai lurah.

"Lurah sebagai salah satu penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga tidak pernah melaporkan uang yang diterimanya itu.

Baca Juga:Viral Curhatan Netizen Soal Dugaan Pungli Berkedok Jualan Seragam di Sekolah Kota Semarang

Ia menjelaskan tersangka TS memungut sekitar Rp160 juta terhadap seorang pengusaha yang membeli sebidang tanah di Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang.

Uang tersebut, lanjut dia, diduga merupakan pungutan atas biaya peralihan sertifikat dari Letter C ke hak milik.

Dari penyidikan yang sudah dilakukan, kejaksaan menyita uang Rp160 juta yang diduga merupakan hasil pungli serta kuitansi penerimaan uang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak