Sidang Kasus Korupsi Kota Semarang: Ade Bhakti Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum

Sidang suap proyek di Semarang ungkap praktik uang terkait paguyuban pejabat. Mantan Camat sebut aliran dana ke aparat hukum dan proyek titipan suami Wali Kota.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:13 WIB
Sidang Kasus Korupsi Kota Semarang: Ade Bhakti Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Pengakuan mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan pemerintah mengungkap praktik pemberian uang yang dikaitkan dengan jaringan relasi informal dan keberadaan paguyuban antarpejabat.

Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 4 Juni 2025.

Ia mengaku pernah turut serta mengantar uang senilai total Rp350 juta kepada dua aparat penegak hukum, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dalam kesaksiannya, Ade mengatakan bahwa ia menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.

Baca Juga:Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

Rinciannya, menurut Eko, adalah Rp200 juta untuk Kanit Tipikor Polrestabes dan Rp150 juta untuk Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.

Ade mengaku saat penyerahan di Polrestabes Semarang, dirinya hanya menunggu di luar ruangan saat Eko bertemu dengan pihak penerima.

"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Menurut Ade, penyerahan uang tersebut dilakukan pada April 2023, dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan paguyuban camat.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa relasi antarpejabat melalui paguyuban informal dapat menjadi jalur distribusi dana yang tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga:Kantor Disnaker Kudus Digeledah Kejari, Laptop dan Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi SIHT

Ade memaparkan bahwa sebelum kejadian itu, ia hendak menyerahkan uang sebesar Rp148 juta kepada terdakwa Martono, Ketua Gapensi Semarang.

Uang tersebut disebut sebagai fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur. Uang itu diserahkan kepada staf Martono bernama Lina di PT Chimarder 777.

Lina kemudian menambahkan uang sekitar Rp180 juta ke dalam jumlah tersebut. "Dari keterangan Pak Eko, pemberian seperti itu sudah rutin dilakukan," kata Ade.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan merupakan permintaan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau sering disapa Mbak Ita.

Permintaan tersebut pertama kali dibicarakan dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga. Anggaran awal sebesar Rp20 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp16 miliar.

Terkait pelaksanaan proyek itu, Ade mengonfirmasi adanya komitmen fee sebesar 13 persen kepada Martono. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang fee tersebut akan digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak