- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, 12 tahun penjara pada Rabu (6/5/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
- Modus operandi melibatkan rekayasa laporan keuangan dan invois fiktif untuk mencairkan kredit dari tiga bank daerah.
SuaraJawaTengah.id - Palu hakim akhirnya diketok untuk salah satu petinggi di balik skandal korupsi raksasa yang mengguncang industri tekstil nasional.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga nilai fantastis, Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026), juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang," tegas Rommel dalam amar putusannya dikutip dari ANTARA.
Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Hukuman Iwan Kurniawan juga dua tahun lebih rendah dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang divonis 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Meski demikian, majelis hakim menyoroti peran krusial Iwan Kurniawan dalam pusaran korupsi ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui sepenuhnya perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga:Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
Modus operandinya terbilang licin. Pinjaman yang diajukan dengan dalih untuk membayar tagihan pemasok, ternyata didasari oleh invois penagihan yang dibuat sendiri oleh PT Sritex.
Dana kredit yang cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.
Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pelat merah daerah itu dialihkan, ditempatkan, dan ditransfer tidak sesuai peruntukannya.
Dana haram yang masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan sah perusahaan itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Salah satu hal yang memberatkan vonis adalah sikap terdakwa selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.