Kaprodi Anestesi Undip Dovonis Penjara 2 Tahun! Praktik Pungli Rp2,49 Miliar Terbongkar

Kaprodi Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho, divonis 2 tahun penjara atas kasus pemerasan mahasiswa PPDS. Total pungli mencapai Rp2,49 miliar dengan modus relasi kuasa.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Kaprodi Anestesi Undip Dovonis Penjara 2 Tahun! Praktik Pungli Rp2,49 Miliar Terbongkar
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kaprodi Anestesi Undip divonis 2 tahun penjara karena memeras mahasiswa PPDS hingga Rp2,49 miliar.
  • Hakim sebut terdakwa manfaatkan relasi kuasa hierarkis, membuat dokter residen tak bisa menolak.
  • Staf administrasi Sri Maryani juga dihukum 9 bulan penjara karena perannya dalam kasus pungli ini.

SuaraJawaTengah.id - Tabir gelap di balik mahalnya biaya pendidikan dokter spesialis kembali tersingkap di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, harus menelan pil pahit saat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,49 miliar.

Praktik pungutan liar (pungli) ini berjalan sistematis selama lima tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Baca Juga:Doyan Dessert Tapi Takut Gendut? Rahasia Bikin Cupcake Sehat Rendah Gula Ini Wajib Kamu Coba!

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin pada Rabu (30/9/2025) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Taufik dihukum 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa dan menyatakan Taufik bersalah melakukan tindak pidana yang meresahkan dunia pendidikan tinggi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," tegas Hakim Ketua Djohan Arifin di ruang sidang dikutip dari ANTARA pada Rabu (1/10/2025).

Modus operandi yang digunakan Taufik terungkap jelas dalam pertimbangan hakim.

Ia terbukti secara aktif memerintahkan para dokter residen, sebutan bagi mahasiswa PPDS, untuk mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga:Jadwal Lengkap Seleksi Masuk UNDIP S1 dan S2 Periode Juni-Juli 2025

Dalihnya, dana tersebut merupakan "biaya operasional pendidikan" yang salah satunya digunakan untuk keperluan ujian.

Fakta persidangan menyoroti adanya "relasi kuasa bersifat hirarkis" antara Taufik sebagai Kaprodi dengan para mahasiswanya.

Posisi superior inilah yang dieksploitasi, membuat para calon dokter spesialis berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.

Ketakutan akan terhambatnya studi menjadi alasan utama mereka terpaksa mengikuti alur pungli berjamaah ini.

Hakim menilai perbuatan Taufik sangat kontraproduktif dengan program pemerintah.

"Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau," papar hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak