Selain musang pandan atau luwak, ada 4 jenis musang lainnya: binturong, musang akar, musang Sulawesi, dan musang bulan. Hanya binturong yang termasuk jenis dilindungi karena jumlahnya jauh berkurang di alam liar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, binturong masuk dalam daftar vulnerable IUCN. Pemanfaatan hewan ini butuh izin Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
Sedangkan musang pandan (luwak) dan musang bulan masuk dalam daftar least concern IUCN dan appendix III CITES. Populasinya dianggap masih banyak di alam liar dan belum terancam kepunahan.
Meski demikian peradagangan musang dibatasi dengan izin dan kuota tertentu.
Baca Juga:Tak Memenuhi Syarat, 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tidak Terisi
Wawan mengaku menjual musang hasil tangkaran kepada parahobies hewan eksotis atau sesama penangkar. Namun selama pandemi Covid, jumlah penjualannya jauh berkurang.
“Dulu satu bulan bisa jual 1-2 ekor, tergantung stok. Kalau punya stok 10 ekor bisa habis semua dalam 2 sampai 3 bulan. Musim seperti ini, belum tinggi lagi peminatnya.”
Saat ini Wawan memiliki stok anakan musang usia 6 bulan sebanyak 3 ekor. Stok musang usia di bawah 2 bulan ada 7 ekor.
Dia menjual anakan musang melalui grup jual-beli di Facebook atau dari mulut ke mulut sesama hobies. Kebanyakan dijual ke Jakarta, Surabaya, bahkan sampai Bali.
“Paling jauh (kirim) ke Bali. Ke luar pulau selain Bali, belum berani. Lewat darat, perjalanannya terlalu jauh,” kata Wawan.
Baca Juga:Gangguan Jiwa, Warga Boyolali Ini Bawa Jenazah Ibunya Pakai motor
Paling mahal Wawan pernah menjual seekor musang mozaik hasil penangkaran seharga Rp 17 juta. Menghasilkan musang pandan berbulu mozaik terbilang sulit, karena warn bulunya didapat dari kelainan genetis.